Mataram, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar rekonstruksi perkara atas dugaan perdagangan dan eksploitasi anak yang dilakukan secara terencana oleh dua tersangka, di antaranya kakak kandung korban sendiri.

Rekonstruksi dilaksanakan Jumat (20/6), dimulai pukul 13.40 WITA oleh tim dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB. Kegiatan berlangsung di tiga lokasi berbeda, termasuk di dua hotel di Kota Mataram yakni Hotel Lombok Raya dan Hotel Kenda.

AKBP Ni Made Pujawati, Kepala Subdirektorat Renakta, saat dikonfirmasi usai kegiatan menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan pihaknya untuk memperkuat fakta lapangan dan memperjelas peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejahatan ini.

“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk memperkuat fakta yang terjadi, dan sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar AKBP Ni Made Pujawati.

Dua tersangka yang diperagakan adalah ES (22 tahun), kakak kandung korban, dan MAA, seorang pengusaha yang disebut sebagai pengguna jasa dalam praktik eksploitasi. Korban dalam kasus ini adalah AP (14 tahun), yang dibawa langsung oleh ES ke hotel tempat MAA sudah menunggu di kamar yang telah dipesan.

Lokasi kedua di Hotel Kenda memperlihatkan pola yang sama, dengan transaksi seksual berulang yang dilakukan lebih dari satu kali. Bahkan, dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa imbalan uang hingga Rp8 juta diberikan MAA kepada ES pada pertemuan pertama, dan nominal menurun di pertemuan berikutnya.

Dalam rekonstruksi terungkap tersangka ES melakukan manipulasi terhadap adiknya dengan menjanjikan hadiah berupa telepon genggam, untuk membujuk korban agar mengikuti pertemuan dengan MAA. Modus ini disebut oleh penyidik sebagai bentuk eksploitasi struktural dalam lingkup keluarga.

Rekonstruksi yang digelar ini memperkuat fakta bahwa tindak kejahatan tersebut dilakukan secara terencana, dengan ES yang secara sadar mengantar, menjemput, dan mengarahkan korban ke lokasi transaksi.

Penyidikan juga menemukan pelanggaran terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) junto UU Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, tersangka ES tidak ditahan karena memiliki bayi berusia dua bulan, sementara tersangka MAA, yang diketahui sebagai pengusaha peternakan, telah ditahan oleh penyidik Polda NTB. (æ/red)