Mataram, BeirtaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar praktik pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kota Mataram. Seorang pelaku berinisial GS ditangkap beserta barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi ilegal tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/2/2025), Pelaksana Harian (Plh) Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana, menjelaskan bahwa GS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Pelaku dalam kasus ini berinisial GS. Atas perbuatannya, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen,” ungkap AKBP Putu Bagiartana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, GS menjalankan aksinya dengan cara menghapus data pada STNK asli yang sudah tidak berlaku, lalu menggantinya dengan informasi baru sesuai permintaan pelanggan. Untuk setiap STNK palsu yang dibuatnya, GS mematok harga antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
“Pelaku menerima bayaran Rp1 juta sampai Rp2,5 juta untuk satu STNK palsu. GS tidak menggunakan peralatan canggih dalam aksinya. Ia hanya memanfaatkan mesin cetak digital printing dan sebuah laptop untuk memproses pemalsuan dokumen kendaraan tersebut,” jelas AKBP Putu Bagiartana.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa GS telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2024. Dalam kurun waktu lebih dari dua bulan, ia berhasil mencetak setidaknya enam STNK palsu dan memperoleh keuntungan jutaan rupiah. Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah ada enam STNK yang berhasil dipalsukan sejak ia memulai aksinya pada tahun 2024.
“Saat ini, GS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Kasus yang terungkap pada pertengahan Januari 2025 ini masih dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk proses hukum lebih lanjut,” Jelas Plh Wadirreskrimum Polda NTB.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur dengan jasa pembuatan STNK ilegal. Selain merugikan negara, penggunaan dokumen palsu juga bisa berujung pada sanksi pidana bagi pemiliknya.
Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat menekan peredaran dokumen kendaraan palsu yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan lainnya, seperti pencurian kendaraan bermotor dan penipuan jual beli kendaraan. (æ/red)





