JAKARTA, BeritaTKP.com – 3 Orang pelaku yang diduga terlibat kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan mengampung di Kali Cikeas, Bekasi, Jawa Barat, diamankan polisi. Ketiganya berinisial AM (19), D (19) dan B (18).

Ketiganya dijejerkan bersama dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022). Para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat satu sama lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan AM mengajak D dan B untuk membantunya membunuh korban.

“Pelaku (AM) tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Para pelaku Ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Tak terima diputuskan, AM menyetubuhi dan mengajak dua temannya memerkosa korban. Peristiwa tersebut terjadi di toko bangunan di Jalan Ciracas Raya, Sabtu (16/7/2022) pukul 21.00 WIB.

“Sehari sebelum kejadian, D, B, AM merencanakan mau membunuh, dan menyetubuhi korban bersama-sama, juga merencanakan mengambil HP korban,” kata Zulpan.

Pada pukul 19.00 WIB AM menjemput korban di Ciracas. Di dalam kamar, AM dan korban sempat bersetubuh lalu terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamar.

“Orang lain yang memasuki kamar ternyata B dan D. Akhirnya karena hal tersebut korban teriak satu kali minta tolong. Kejadian itu membuat AM mencekik dan menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekik korban, dibantu B memegang kaki korban,” ujar Zulpan.

Korban pun meninggal dunia. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas pada malam hari. Ketiganya berhasil ditangkap Polda Metro Jaya di rumah orang tuanya masing-masing.

Setelah penyidik melakukan interogasi mendalam, pelaku AM mengakui merencanakan dan melaksanakan perbuatannya bersama D dan B. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (RED)