JAKARTA, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial PP (37) dan AA (62).

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Petamburan.

Puluhan Paket Ganja Diamankan

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas menggunakan kotak dan lakban berwarna cokelat.

Barang bukti tersebut disimpan dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti:

  • 3 buah lakban cokelat
  • 1 buah cutter
  • 2 unit telepon seluler

Pelaku Akui Sudah Lima Kali Transaksi

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak lima kali.

Polisi menduga telepon seluler yang diamankan digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(æ/red)