LAMPUNG, BeritaTKP.com – Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pinjaman aparatur desa pada salah satu bank BUMD di Provinsi Lampung.
Kedua tersangka tersebut yaitu Agung, seorang Account Officer (AO) bank BUMD, dan Edward, seorang peratin atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.
Diduga Ajukan Kredit Fiktif
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jadi ini program pinjaman aparatur desa, dibuat fiktif,” ujar Donny.
Modus yang diduga dilakukan adalah membuat pengajuan pinjaman aparatur desa yang tidak benar hingga menyebabkan pencairan dana yang merugikan negara.
Kerugian Negara Rp6,7 Miliar
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Edward lebih dahulu ditahan pada 16 September 2026, sedangkan Agung menjalani penahanan sehari setelahnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap alur pengajuan hingga pencairan kredit tersebut.
Sebanyak 39 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami peran masing-masing pihak serta pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
Penyidik masih melanjutkan pendalaman terkait mekanisme pengajuan kredit yang diduga dimanipulasi hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.(æ/red)





