BADUNG,BeritaTKP.com– Seorang pria asal Ukraina berinisial OG diamankan petugas Imigrasi karena diduga menjadi muncikari dalam praktik prostitusi ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Polda Bali mengamankan total 13 WNA. Dari jumlah tersebut, 12 orang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK), sementara OG diduga berperan sebagai pihak yang mengatur dan menawarkan jasa tersebut.
Promosi Dilakukan Secara Online
Kabid Inteldakim Kanim Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali mengatakan praktik tersebut diduga dipasarkan melalui berbagai platform digital.
Media yang digunakan antara lain:
- Telegram
- Situs web
“Pada saat diamankannya ini, kita mengambilnya melalui kontak WhatsApp, dari website, kemudian juga dari Telegram,” ujar Raja.
Para WNA tersebut diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar 3 hingga 6 bulan di wilayah Bali.
Tarif Mencapai Belasan Juta Rupiah per Jam
Menurut keterangan Imigrasi, tarif yang ditawarkan berbeda-beda berdasarkan asal negara para WNA.
Rinciannya:
- 7 WN Nigeria memasang tarif mulai sekitar AUD 800 atau sekitar Rp10,1 juta per jam
- 5 WNA asal Rusia dan Kazakhstan menawarkan tarif sekitar AUD 1.100 atau sekitar Rp13,9 juta per jam
Para pelaku disebut lebih banyak menargetkan pelanggan dari kalangan WNA yang berada di Bali.
Dikenakan Sanksi Keimigrasian
Imigrasi menyatakan para WNA tersebut dikenakan tindakan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagian besar dari mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan saat berada di Indonesia.
Pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait jaringan, aktivitas, serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik tersebut.(æ/red)





