Lampung, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap praktik penambangan emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diduga telah berjalan selama sekitar satu setengah tahun dengan nilai produksi emas yang diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar setiap hari.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi penertiban yang digelar pada Minggu (8/3/2026). Operasi tersebut melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran TNI dari Kodam II/Sriwijaya, termasuk Korem 043/Garuda Hitam dan Denpom.
Penertiban dilakukan di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Way Kanan, yaitu Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh aktivitas penambangan diketahui berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara VII.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Para tersangka masih didalami peran dan keterlibatannya dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut,” kata Helfi, Selasa (10/3/2026).
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah titik di wilayah Blambangan Umpu dan sekitarnya. Dari total 11 lokasi yang teridentifikasi, aparat telah melakukan penindakan di tujuh titik.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain berada di sekitar Sungai Betih di kawasan Jalan Lintas Sumatera wilayah PTPN I Regional 7, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura, serta area Jalan KM 9 dan KM 6 Blambangan Umpu.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, dengan rincian tujuh unit telah diamankan di Polda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan, dan 32 unit lainnya masih berada di lokasi tambang.
Selain itu, polisi juga menyita 24 unit mesin dompeng atau alkon, terdiri dari empat unit yang telah diamankan di Polres dan 20 unit masih berada di lokasi. Aparat juga menemukan 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.
Berdasarkan perhitungan sementara, satu unit mesin dompeng diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas setiap hari. Dengan sekitar 315 unit mesin yang diduga beroperasi, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.
Jika dihitung dengan asumsi harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas dari aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,835 miliar per hari. Apabila kegiatan penambangan berlangsung selama 26 hari dalam satu bulan, potensi pendapatan kotor dari tambang tersebut bisa mencapai sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana yang berkaitan dengan regulasi pertambangan mineral dan batu bara.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.(æ/red)





