SURABAYA, BeritaTKP.com – Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan gula sebanyak 185 ton dari tiga pabrik gula di Jawa Timur. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, gula yang digelapkan berasal dari Pabrik Gula Semboro di Jember, Pabrik Gula Jatiroto di Lumajang, serta Pabrik Gula Ngadirejo di Kediri.

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengatur pengambilan muatan, menyamar sebagai sopir, mengalihkan pengiriman, hingga menampung dan menjual kembali gula tersebut.

Gula Dialihkan dari Pengiriman Resmi

Dari Pabrik Gula Semboro, tersangka RK diduga menjadi otak penggelapan sebanyak 110 ton gula. Ia disebut menjual kembali gula tersebut dengan bantuan RBI, yang bertugas mencari truk dan mengaku sebagai sopir asli dari pabrik.

Muatan kemudian dibawa kepada tersangka ADM sebagai penadah dan dijual dengan harga Rp 8.000 per kilogram. Gula itu selanjutnya berpindah ke penadah lain, yakni RMI, yang menjualnya kembali dengan harga Rp 12.000 per kilogram. Polisi juga menyebut seorang bernama Babe Eli masih dalam pencarian.

Menurut keterangan polisi, masing-masing tersangka menerima uang berkisar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Roy menjelaskan, truk yang mengangkut gula tersebut tiba di pabrik pada malam 27 September 2026 dan mulai dimuat pada 28 September. Truk kemudian tiba di Bogor pada dini hari 1 Oktober dan membongkar muatan pada siang harinya.

Puluhan Ton Gula dari Jatiroto dan Ngadirejo Ikut Digelapkan

Kasus serupa diduga terjadi di Pabrik Gula Jatiroto. Tersangka DNG bersama kelompoknya disebut menggelapkan 35 ton gula dengan modus mencari truk melalui media sosial, kemudian berpura-pura menjadi sopir asli pengangkut gula.

Muatan yang seharusnya dikirim sesuai tujuan dialihkan ke wilayah Candi, Sidoarjo. Di lokasi tersebut, gula dipindahkan ke kendaraan lain dan dibagi kepada sejumlah pihak.

Polisi menyebut YYK berperan membantu proses pemindahan muatan. Sementara itu, MRT dan KDF, yang disebut masih dalam pencarian, diduga terlibat dalam pengangkutan sebagian gula. Tersangka IR disebut menjadi penadah yang membeli 7,5 ton gula dengan harga Rp 14.500 per kilogram.

Selain itu, DNG juga diduga menggelapkan 40 ton gula dari Pabrik Gula Ngadirejo di Kediri.

Secara keseluruhan, gula sebanyak 185 ton tersebut semestinya dikirim ke sejumlah daerah, antara lain Bekasi, Bandung, Sukabumi, Cilegon, dan Cibinong. Namun, menurut polisi, muatan justru dialihkan ke gudang penampungan di wilayah Bogor dan Sidoarjo.

Polisi Duga Sindikat Beraksi Lebih dari Sekali

Polda Jatim menduga para tersangka merupakan bagian dari sindikat yang memiliki pembagian tugas. Selain pihak yang menyamar sebagai sopir, terdapat orang yang diduga mencari gudang penampungan serta pihak yang berperan sebagai penyewa atau penadah.

Polisi juga menduga praktik tersebut telah dilakukan beberapa kali. Namun, dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Akibat perbuatan para tersangka, korban bernama Suryadi dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan atau penggelapan. Berdasarkan keterangan polisi dalam laporan tersebut, mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.(æ/red)