SURABAYA, BeritaTKP – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengembangkan penyidikan kasus penipuan berkedok arisan dan investasi online fiktif yang dikelola oleh seorang wanita asal Bali berinisial JNK (27). Dalam perkembangannya, polisi memanggil sebanyak 18 publik figur—yang terdiri atas 1 artis, 16 selebgram, dan 1 TikTokers—untuk dimintai keterangan terkait peran mereka dalam mempromosikan (endorse) program arisan tersebut.
Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini dilakukan guna mendalami sejauh mana keterlibatan para publik figur dalam menyebarkan promosi arisan fiktif yang telah menjerat 140 anggota dari berbagai daerah di Indonesia.
“Untuk totalnya (saksi yang dijadwalkan diperiksa) total 18, Mas. 18 itu terdiri dari 1 artis, 16 selebgram, dan 1 TikTokers,” ujar AKBP Erik, Kamis (20/8/2026).
Sejumlah figur publik telah masuk dalam jadwal pemeriksaan kepolisian, di antaranya Dinal Janiyar Ramadhani dan aktris Ratu Felisha. Kendati demikian, keduanya sempat meminta penjadwalan ulang (reschedule) untuk pemeriksaan pada pekan depan.
Modus Operandi Tersangka JNK: Klaim Aman, Flexing, hingga Sewa Selebgram
Sebelumnya, Dirsiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Aryanto membeberkan bahwa tersangka JNK menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk menarik minat korban. Tersangka kerap menampilkan gaya hidup mewah (flexing) serta memamerkan liburan ke luar negeri guna membangun citra sukses dan tepercaya.
Dalam promosinya, tersangka mencantumkan berbagai klaim keamanan, kepercayaan, hingga legalitas palsu. “Dalam promosinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan, seperti terverifikasi arisan paling aman, aman, dan testimoni reel, sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member,” ungkap Kombes Bimo.
Untuk memperluas jaringan penipuannya, JNK bersama tiga orang adminnya sengaja mengontrak sejumlah influencer dan publik figur guna mengiklankan program arisan tersebut. Member yang tergiur kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp dan diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 10 persen. Pada tahap awal, tersangka bahkan sempat menggunakan uang pribadinya untuk membayar keuntungan kepada sejumlah anggota demi menjaga kepercayaan publik.
Aliran Dana Capai Rp 71 Miliar dan Penyitaan Aset Mewah
Berdasarkan hasil audit transaksi keuangan yang bekerja sama dengan pihak perbankan, perputaran uang dalam arisan fiktif ini tercatat sangat fantastis, yakni mencapai Rp 71 miliar dalam periode Juni 2025 hingga Juli 2026. Kerugian para korban bervariatif, di mana salah satu korban yang telah melapor menderita kerugian hingga hampir Rp 800 juta, sementara total kerugian khusus di wilayah Jawa Timur diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pemulihan aset (asset recovery), penyidik Ditressiber Polda Jatim telah menyita sejumlah barang bukti berharga milik tersangka, termasuk gawai pintar, laptop, rekening bank, serta tiga unit mobil mewah yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.
Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.(æ/red)





