ilustrasi

SURABAYA, BeritaTKP – Kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemilik restoran makanan Korea di Surabaya, SSY (64), terus mengungkap fakta-fakta baru yang memilukan. Selain di bawah ancaman pembunuhan terhadap keluarga dan pemecatan, korban berinisial MAD (28) mengaku sempat diberi uang Rp 500 ribu oleh pelaku agar mau menutup mulut.

Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan kasus tersebut:

1. Diberi Uang Tutup Mulut Rp 500 Ribu

Dalam pengakuannya, MAD menyebut bahwa setelah mengalami kekerasan seksual pertama kali pada Maret 2026, ia dipaksa menerima sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu dari pelaku. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar korban bungkam dan tidak melaporkan perbuatan bejat sang bos kepada siapapun.

2. Tekanan Psikologis dan Ancaman Berlapis

Korban tidak berani melawan karena berada di bawah cengkeraman teror psikologis yang berat. Selain diancam dipecat dan gajinya tidak dibayarkan, SSY secara konsisten meneror keselamatan keluarga korban dengan ancaman dikirimi “tukang pukul”. Tekanan ini membuat korban merasa ketakutan luar biasa, bahkan sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya.

3. Dua Korban Resmi Melapor, Diduga Ada Korban Lain

Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit PPA-PPO Polrestabes Surabaya setelah dua korban secara resmi membuat laporan polisi:

MAD (28) selaku sekretaris restoran (Laporan tanggal 29 Juli 2026).

SUF (24) selaku Asisten Rumah Tangga / ART (Laporan tanggal 6 Agustus 2026).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Vena Naftalia, mengungkapkan bahwa ada sekitar 3 hingga 4 orang korban lainnya—yang merupakan mantan pegawai seperti asisten pribadi dan penerjemah—yang turut menghubungi dan mengaku mengalami modus serupa namun sebelumnya terbungkam karena rasa takut.

4. Status Hukum dan Koordinasi Pencekalan Pelaku

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa laporan serta mengumpulkan alat bukti. Di sisi lain, pihak kuasa hukum mengonfirmasi bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap SSY agar WN Korea Selatan tersebut tidak bisa kabur keluar negeri di tengah proses hukum yang sedang berjalan.(æ/red)