SURABAYA, BeritaTKP.com – Polda Jawa Timur membongkar dugaan sindikat kejahatan siber lintas negara yang memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram ilegal serta menyediakan jasa promosi judi online (judol). Aktivitas tersebut terindikasi terhubung dengan jaringan perjudian daring di Kamboja.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka. Dari bisnis ilegal tersebut, nilai transaksi yang dikelola tersangka disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri mengungkapkan, DS diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2023 melalui dua modus utama.

Diduga Gunakan NIK dan KK Milik Orang Lain

Modus pertama yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik warga lain.

Data tersebut diduga digunakan untuk mendaftarkan ribuan kartu SIM yang selanjutnya dimanfaatkan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram.

Akun-akun tersebut kemudian diperjualbelikan dengan harga bervariasi. Akun WhatsApp dibanderol Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sedangkan akun Telegram dijual dengan harga Rp1.000 sampai Rp3.000.

“Akun WhatsApp dibanderol Rp 500 hingga Rp 5.000 per akun, sementara akun Telegram dipatok Rp 1.000 sampai Rp 3.000. Dari bisnis gelap ini, DS meraup keuntungan pribadi hingga Rp 100 juta,” ujar Daniel, Jumat (30/10/2026).

Bangun Sistem untuk Promosi Judi Online

Sejak November 2025, tersangka diduga mengembangkan bisnisnya dengan membuat perangkat lunak berbasis web bernama sengmanda.com.

Sistem tersebut disewa oleh bandar judi daring untuk mengirimkan pesan promosi secara massal kepada ribuan nomor telepon sekaligus.

Daniel menyebut, tersangka menjalin kerja sama langsung dengan administrator jaringan judi online yang berasal dari Kamboja.

“Dari kerja sama langsung dengan administrator jaringan judi daring asal Kamboja tersebut, total nilai transaksi yang dikelola DS menembus angka Rp 1 miliar,” tambahnya.

Polisi Sita 6.000 Kartu SIM

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit komputer rakitan.
  • 13 unit telepon seluler.
  • Sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U.
  • Dokumen mutasi rekening.
  • Tangkapan layar transaksi.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami aktivitas tersangka dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Tersangka Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta ketentuan KUHP terkait perjudian.

Dalam keterangan kepolisian, ketentuan perjudian tersebut disebut memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, khususnya NIK dan KK, karena berisiko disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Polda Jatim juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing), melacak aliran dana, serta mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Masyarakat yang merasa data pribadinya disalahgunakan atau menemukan aktivitas mencurigakan terkait kejahatan siber dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan resmi Ditresiber Polda Jatim di nomor 08811043007.(æ/red)