BATAM, BeritaTKP.com – Empat anggota Polsek Batam Kota terseret perkara narkotika setelah diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau. Keempat personel tersebut kini menghadapi pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ia memastikan, keempat personel tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum serta aturan internal kepolisian.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” kata Suhendri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Propam Dalami Keterlibatan Masing-Masing Personel
Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian Propam Polda Kepri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing anggota, termasuk kaitannya dengan barang bukti yang diamankan.
Salah satu barang bukti yang disebut Kapolda dalam perkara ini adalah etomidate. Namun, keterkaitan setiap personel dengan barang bukti tersebut masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan.
Suhendri menegaskan, keterlibatan anggota kepolisian dalam perkara narkotika merupakan pelanggaran serius. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan Kapolri mengenai zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan bentuk dan tingkat pelanggaran, termasuk sanksi melalui sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi Polri.
Empat Polisi Diamankan di Shark Club
Sebelumnya, empat anggota Polsek Batam Kota diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepri pada Minggu (25/10/2026). Penindakan tersebut berlangsung di tempat hiburan malam Shark Club, One Mall Batam.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta menjelaskan, etomidate merupakan obat anestesi yang bekerja dengan menekan sistem saraf pusat.
Menurut Oxy, penyalahgunaan zat tersebut secara ilegal dapat menimbulkan efek sedatif atau penenang, sensasi rileks, euforia, hingga hilangnya kesadaran.
“Etomidate bekerja menekan sistem saraf pusat. Pengguna ilegal mengonsumsinya untuk mendapatkan efek sedatif (penenang) ekstrem, sensasi rileks, euforia, hingga hilangnya kesadaran instan yang menyerupai efek narkotika golongan opioid atau ganja sintetis,” jelas Oxy.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap keempat anggota tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Kepolisian akan menentukan bentuk pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.(æ/red)





