Surabaya, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar kasus penipuan apartemen fiktif yang dilakukan oleh H, Direktur PT Bumi Wahana Nusantara. Dalam kasus tersebut, tersangka berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp8,5 miliar.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban pada bulan Maret 2023 lalu.
Kasus bermula dari tahun 2017, dimana sata itu tersangka dalam sebuah kegiatan di salah satu mall yang ada di Kota Surabaya menawarkan proyek pembangunan Partemen Eastcovia di Jalan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
“Modus tersangka selaku direktur menawarkan proyek pembangunan apartemen. Dia membuat brosur serta mengadakan acara produknya, lalu pemasaran apartemen dijelaskan bahwa letaknya strategis di tengah kota, dekat mall East Coast, dengan harga lebih murah dan dengan sistem in house. Hal ini membuat korban tertarik dan membayar 36 kali mulai 2017,” kata Wahyu di Mapolda Jatim, Surabaya, dikutip dari ngopibareng, Senin (10/6/2024).
Namun, lanjut Wahyu, hingga lunas pada tahun 2020 lalu korban tidak mendapatkan apartemen sesuai dengan pembayaran Rp342 juta. Setelah ditelusuri oleh aparat, ternyata hingga kini tidak ada bangunan apartemen tersebut.
“Ternyata belum ada pembangunan sama sekali, diketahui bahwa belum ada perizinan pembangunan Apartemen Eastcovia, serta lokasi tanah tersebut masih milik orang lain,” jelasnya. Dari itu, tercatat total sudah ada 112 unit yang terjual dengan kerugian total Rp8,5 miliar.
Oleh tersangka, keuntungan yang didapatkan tersebut dipergunakan untuk kepentingan perusahaan terkait pengurusan pajak tanah.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Din/RED)