BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Perkenalan melalui media sosial berujung petaka bagi seorang mahasiswi berusia 18 tahun di Kota Bandar Lampung. Korban justru kehilangan sepeda motor dan telepon genggam setelah bertemu dengan pria yang baru dikenalnya selama sekitar tiga bulan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) di sebuah indekos di kawasan Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku berinisial MZ (23) melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi selama beberapa bulan, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, korban dan pelaku sempat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban menuju lokasi indekos.
Namun, situasi berubah ketika keduanya berada di dalam kamar. Korban mengaku merasa tidak nyaman karena pelaku diduga melakukan tindakan yang mengarah pada percobaan pencabulan. Dalam kondisi panik, korban kemudian berlari ke kamar mandi untuk menyelamatkan diri.
Saat korban masih bersembunyi, pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk membawa kabur satu unit telepon genggam Redmi 12 serta sepeda motor milik korban.
Ketika korban keluar dari kamar mandi, pelaku sudah tidak berada di lokasi bersama barang-barang miliknya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Toni Apriadi, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami ketahui dan tim melakukan pelacakan hingga diketahui berada di Palembang,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur melakukan pengejaran lintas provinsi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah warung makan di kawasan Bukit Lama, Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Selasa (23/6/2026).
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 12 dan sepeda motor Honda Beat milik korban telah diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(æ/red)





