Petugas Kortastipidkor menggeledah kantor Bea Cukai Juanda.

SIDOARJO, BeritaTKP.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6/2026). Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik impor telepon seluler bekas ilegal yang didatangkan dari luar negeri, khususnya dari China.

Sejak pagi, sejumlah personel Brimob Polda Jawa Timur bersenjata lengkap tampak berjaga di area kantor Bea Cukai Juanda untuk mengamankan proses penggeledahan yang berlangsung tertutup.

Penyidik Kortastipidkor Polri menduga terdapat praktik manipulasi dokumen impor yang dilakukan oleh pihak importir sejak tahun 2024 hingga 2026. Modus yang digunakan yakni mencantumkan keterangan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen kepabeanan.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solichin, menjelaskan bahwa penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum internal yang diduga mempermudah proses masuknya barang impor tersebut.

“Barang-barang itu seharusnya melalui mekanisme pemeriksaan fisik. Namun faktanya tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya sehingga barang dapat lolos begitu saja,” ujar Mulya dalam konferensi pers.

Selain Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik juga melakukan penggeledahan di Gudang Kargo PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah pihak swasta berinisial MT di kawasan Darmo Permai Surabaya, serta kediaman seorang oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY di wilayah Ketintang, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa dokumen kepabeanan, data digital hasil mirroring aplikasi CEISA, rekening koran, buku catatan transaksi, perangkat elektronik, hingga uang tunai senilai Rp165 juta dan SGD14.200.

Sementara dari rumah oknum pegawai Bea Cukai, penyidik turut mengamankan sejumlah aset berupa perhiasan emas, sertifikat tanah, akta jual beli, sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta dokumen kepemilikan kendaraan.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka. Sekitar 50 saksi telah diperiksa, terdiri dari 30 pegawai Bea Cukai dan 20 pihak swasta yang diduga mengetahui atau terkait dengan proses impor telepon seluler bekas tersebut.

Polri juga masih menghitung potensi kerugian negara dengan melibatkan tim ahli. Penyidik menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan guna memperkuat alat bukti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Prinsip praduga tak bersalah tetap kami kedepankan. Saat ini kami masih mendalami seluruh fakta dan menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas Mulya.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan praktik impor barang elektronik bekas secara ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat di sektor perdagangan dan kepabeanan.(æ/red)