Bandar Lampung, BeritaTKP.com — Polisi tengah mendalami kondisi kejiwaan RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya di rumah mereka di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (21/11/2025).
RE ditangkap tim gabungan di area kebun singkong, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, setelah sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa korban M (67).
Ada Riwayat Gangguan Kejiwaan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan serta keterangan saksi dan pihak keluarga menunjukkan adanya riwayat gangguan kejiwaan pada pelaku.
“Pelaku RE diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
RE juga disebut pernah menjalani pengobatan rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung. Kepolisian kini akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri rekam medis pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Pernah rutin rawat jalan. Hal ini tentu menjadi pertimbangan penyidik, namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas Yuni.
Diamankan dan Dipersangkaan Pasal 338 KUHP
Saat ini RE ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Polisi memastikan pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan untuk memastikan kondisi mental pelaku selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka,” tutup mantan Kapolres Metro itu.(æ/red)