JEPARA, BeritaTKP.com – Jumlah perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah, meningkat sepanjang 2026. Hingga Oktober 2026, Kejari Jepara mencatat sekitar 30 perkara narkoba, naik dibandingkan tahun 2025 yang berkisar 15–20 perkara.

Selain peningkatan jumlah perkara, aparat penegak hukum juga menyoroti dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam transaksi narkoba. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai kerentanan anak dan remaja terhadap peredaran barang terlarang.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Jepara, Senin (19/10/2026).

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti dari 27 Perkara Narkoba

Kepala Kejari Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengungkapkan bahwa dari 59 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 27 perkara merupakan kasus narkoba.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat total 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

“Peningkatan jumlah perkara narkoba ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak,” ujar Agung, Senin (19/10/2026).

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan keterlibatan anak-anak dalam transaksi narkoba. Menurutnya, upaya pencegahan perlu diperkuat, terutama melalui edukasi hukum kepada kalangan pelajar.

“Ini memprihatinkan, apalagi anak-anak ada yang terlibat. Salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan melalui program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar,” katanya.

Program Edukasi Hukum untuk Lindungi Anak

Kejari Jepara menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar.

Program tersebut diharapkan membantu generasi muda mengenali risiko dan konsekuensi hukum terkait narkoba. Upaya edukasi ini dinilai penting seiring meningkatnya jumlah perkara yang ditangani kejaksaan.

Meski demikian, informasi yang disampaikan Kejari Jepara belum merinci jumlah anak yang diduga terlibat maupun bentuk keterlibatan mereka dalam transaksi narkoba.

Karena itu, dugaan keterlibatan anak perlu dipahami berdasarkan keterangan aparat penegak hukum, tanpa menyimpulkan bahwa seluruh anak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Obat-obatan dan Serbuk Peledak Turut Dimusnahkan

Selain barang bukti narkotika, Kejari Jepara juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rinciannya meliputi:

  • Obat-obatan: 4.763 butir dari tujuh perkara kesehatan.
  • Serbuk peledak: 775 gram dari dua perkara bahan peledak.
  • Pencurian: Barang bukti dari enam perkara.
  • Perjudian: Barang bukti dari tiga perkara.
  • Penganiayaan: Barang bukti dari dua perkara.
  • Perlindungan anak: Barang bukti dari empat perkara.
  • Pidana lainnya: Barang bukti dari delapan perkara.

Agung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses eksekusi harus dilakukan secara tuntas, tepat waktu, dan dilengkapi berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Bupati Jepara Ajak Keluarga dan Masyarakat Lindungi Anak

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, turut menyampaikan keprihatinan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam melindungi anak-anak serta remaja.

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban peredaran narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah,” ujar Witiarso.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pengawasan orang tua dan kepedulian lingkungan juga diperlukan untuk mencegah anak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Penanganan narkoba harus dilakukan bersama. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar generasi muda Jepara tidak terjerumus,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan. Di tengah meningkatnya perkara narkoba, perlindungan anak dan pencegahan sejak dini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat.(æ/red)