KARAWANG, BeritaTKP.com – Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan dua anak di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (12/10/2026) itu menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kedua anak yang diduga terlibat masing-masing berinisial R (9) dan S (13). Kasus tersebut kini ditangani Polresta Karawang, termasuk untuk mendalami peran masing-masing anak dalam peristiwa tersebut.

Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan terjadi di Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru.

Berawal Saat Korban Hendak Ikut Bermain

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban hendak ikut bermain saat kedua anak tersebut sedang memancing ikan.

Asim menyebut, salah satu anak diduga mengajak anak lainnya membawa gunting dengan niat melakukan perundungan terhadap korban.

“Anak R diduga mengajak anak S membawa gunting dan berniat akan mem-bully korban,” kata Asim dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, dugaan kekerasan tersebut melibatkan benda tajam dan tindakan fisik. Korban mengalami luka serius sehingga memerlukan penanganan medis.

Korban Mendapat Perawatan di Rumah Sakit

Setelah kejadian, salah satu anak yang diduga terlibat mengantarkan korban pulang. Orang tua korban kemudian mengetahui kondisi anaknya dan segera mencari pertolongan.

Korban selanjutnya dibawa ke RS Siloam Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi belum menyampaikan secara terperinci perkembangan kondisi korban setelah menjalani perawatan. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami sejumlah luka akibat dugaan kekerasan tersebut.

Dua Anak Diamankan untuk Pemeriksaan

Polresta Karawang telah mengamankan kedua anak yang diduga terlibat. Penyidik masih meminta keterangan untuk mengetahui secara lebih jelas kronologi kejadian dan peran masing-masing anak.

“Polisi juga telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut serta dimintai keterangan untuk langkah hukum lebih lanjut,” ujar Asim.

Karena kedua anak yang diduga terlibat masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.

Polisi Dalami Peran Masing-Masing Anak

Kepolisian menyatakan penyidikan masih berlangsung. Penyidik juga melakukan pendalaman terkait peran masing-masing anak serta penanganan terhadap korban.

Perkara ini ditangani dengan merujuk pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban,” pungkas Asim.

Karena pihak-pihak yang terlibat masih berusia anak-anak, identitas mereka perlu tetap dilindungi. Perkembangan kasus selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan resmi kepolisian.(æ/red)