SURABAYA, BeritaTKP.com – Motif kasus meninggalnya Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel di kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Kecamatan Rungkut, Surabaya, mulai terungkap. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) itu diduga dipicu dendam akibat perselisihan setelah terjadi senggolan.
Informasi tersebut disampaikan Riski Wahyu Perdana, anggota tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, setelah mendampingi Armuji menemui ayah korban, Selaras Abdul, pada Minggu (18/10/2026).
Menurut Riski, berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), anak berinisial K (10) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan anak berinisial F (8) disebut hanya menyaksikan kejadian tersebut.
Dugaan Dendam Berawal dari Senggolan
Riski menjelaskan, dugaan motif dendam muncul karena K disebut pernah mengalami senggolan dengan korban dan ayahnya. Informasi tersebut, menurut dia, tercantum dalam keterangan pemeriksaan.
Kasus tersebut telah ditangani Polrestabes Surabaya. Riski menyebut polisi mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Ia juga menyampaikan bahwa K telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, seluruh informasi mengenai dugaan peran masing-masing anak tetap perlu merujuk pada hasil penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.
Riski turut mengungkapkan bahwa orang tua F sebelumnya diduga menuduh ayah korban sebagai pihak yang menyebabkan kematian Zulkarnain. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum yang disampaikan kepada keluarga korban.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Berikan Pendampingan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya menyatakan telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban maupun anak-anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan untuk memberikan dukungan di tengah situasi sulit yang mereka hadapi.
Sementara itu, anak yang diduga terlibat mendapatkan penanganan melalui koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait. Ida menyebut anak tersebut sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur untuk pemeriksaan serta pendalaman kondisi psikologis.
Menurutnya, langkah penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional.
Anak yang Terlibat Akan Dibina Selama Enam Bulan
Dalam perkembangan lainnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa anak yang terlibat dalam perkara tersebut akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan, fasilitas di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya.
Keputusan itu diambil melalui sidang yang melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya, serta sejumlah pihak terkait.
Luthfie menjelaskan, keputusan pembinaan didasarkan antara lain pada hasil penelitian sosial yang mencakup kondisi keluarga, lingkungan, dan keadaan anak yang berhadapan dengan hukum.
Penanganan tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan itu mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun, termasuk melalui pengembalian kepada orang tua atau wali maupun program pendidikan dan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selama menjalani pembinaan, anak tersebut tetap mendapatkan pendidikan akademik dan rohani, konseling, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makanan. Program itu juga akan dievaluasi secara berkala.
Adapun F yang disebut sebagai anak saksi masih menjalani penanganan tersendiri. Untuk sementara, F ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya agar tetap memperoleh pendidikan.
Luthfie mengingatkan pentingnya kepedulian orang tua, pemerintah, dan masyarakat terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.(æ/red)





