
Bojonegoro, BeritaTKP.com – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro merilis kasus dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum wartawan terhadap pengusaha tambang minyak di Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Rilis dilakukan pada Senin (1/1/2024) di halaman Mapolres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah melalui konferensi pers (konpers) menyebutkan, bahwa pihaknya telah menangkap sebanyak 5 terduga pelaku mengaku wartawan yang telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial NA (30 tahun), warga Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Yang menarik, AKP Fahmi Amarullah berujar, uang hasil dugaan pemerasan digunakan untuk berlibur ke Tretes (Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan) dan ke Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, untuk merayakan pergantian tahun 2023 ke 2024.
“Pada tanggal 31 Desember 2023, mereka jalan-jalan ke Bali, atau merayakan tahun baruan di Bali. Mereka makan-makan dan piknik di Bali. Dan di Bali inilah mereka kami amankan. Lima orang ini dalam satu mobil kami amankan di wilayah Jembrana, Bali. Lalu kami bawa ke mari (Bojonegoro) dan kami lakukan pemeriksaan,” kata AKP Fahmi Amarullah, sambil menyebutkan jika para terduga pelaku ditangkap pada Senin (01/01/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial OR (48 tahun), warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan; S (31 tahun), warga Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrojo, Kabupaten Bojonegoro; TU (39 tahun), warga Dusun Krajankulon, Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan; I (46 tahun), warga Desa Betet, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro; dan GHM (31 tahun), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dikatakan, AKP Fahmi Amarullah, para tersangka diduga memeras pengusaha tambang minyak sebesar Rp 30 juta. Dugaan pemerasan tersebut terjadi pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, para pelaku mendatangi korban di lokasi lapak atau tempat usaha korban yang berada di Desa Kedewan, Kecamatan Kedewen, Kabupaten Bojonegoro, dengan mengendarai tiga unit mobil.
Dari dalam mobil tersebut, 17 orang keluar lalu mengaku dari wartawan dan meminta kepada korban untuk menunjukkan surat izin usaha korban yang membuka lapak solar tersebut. Dan saat itu, korban mengatakan kalau tidak mempunyai surat izin. Selanjutnya para pelaku mengatakan kalau tidak punya surat izin maka jangan buka lapak solar.
Pada saat itu, korban menerangkan kalau korban memiliki bos bernama FER, dan pelaku meminta kepada korban untuk menghubungi bosnya. Kemudian pelaku OR menelepon FER di dalam mobil. Tiba-tiba pelaku berinisial OR keluar dari mobil dan minta uang sebesar Rp 100 juta, sambil mengatakan kalau mau perkara lapak solar tersebut tidak diunggah di media atau dilaporkan. Untuk solar juga mau disedot untuk dirampas sebagai barang bukti.
Kemudian FER kembali menelepon OR, dan terjadilah tawar menawar harga. Saat itu pelaku OR meminta Rp 60 juta, namun FER keberatan, hingga akhirnya disepakati diberikan uang sebesar Rp 30 juta, dan uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening milik OR. Merasa dirinya diperas, korban NA kemudian melapor ke Polres Bojonegoro hingga akhirnya para pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Saat ditanya, dari 17 orang yang turut mendatangi lokasi kejadian, kenapa hanya lima orang yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka? AKP Fahmi Amarullah menjawab bahwa lima orang pelaku tersebut yang menjadi aktor utama pemerasan tersebut, sementara 12 orang lainnya hanya ikut-ikutan saja, bahkan sebagian besar tidak kenal dengan para pelaku. Akan tetapi, pihaknya berencana untuk melakukan pencarian kepada yang lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Din/RED)





