Palembang, BeritaTKP.com – Empat perampok sadis yang melakukan perampokan serta pembunuhan terhadap Kepala Dusun (Kadus) di Pulau Rimau, Banyuasin, Sumatera Selatan, Sunardi (53) dan istrinya Sri Narti (50), berhasil diamankan polisi dilokasi yang berbeda-beda.

“Iya (pelaku sudah ditangkap) Alhamdulillah,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafi’i ketika dimintai konfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Imam meminta waktu agar bisa memberikan keterangan lebih jelas. Menurutnya semua pelaku yang diamankan masih dilakukan pendalaman.

“Beberapa masih didalami, mohon waktu supaya yang lain tidak lari jauh,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Banyuasin, AKP Harry Dinar mengatakan keempat pelaku itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda malam ini.

4 perampok sadis pembunuh kadus dan istrinya di Banyuasin

“Benar ada empat yang sudah diamankan malam ini,” sambung Herry.

Kata dia, ada satu pelaku lagi yang belum ditangkap. Pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau pun tengah memburu pelaku yang masih kabur itu.

Hanya saja Harry belum bisa menjelaskan identitas dan masing-masing peran keempat pelaku yang sudah ditangkap tersebut.

“Ada satu lagi yang masih kita buru. Untuk keempat pelaku ini mereka berasal dari macam-macam daerah, untuk lengkap nanti pasti akan kita sampaikan,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau, Ipda Yogitriana korban mengalami sejumlah kerugian materil karena hartanya dibawa kabur pelaku. Adapun barang-barang berharga tersebut diantaranya perhiasan emas berupa kalung, cincin dan anting-anting. Termasuk juga tiga unit ponsel.

“Kerugian kalung emas 2 suku (12,4 gram), cincin, anting-anting seberat 11 gram, hp sebanyak 3 unit, ” ungkap Yogitriana, Rabu (12/10/2022).

Selain perhiasan dan hp, barang yang dijual di warung korban seperti sembako dan rokok berikut uang tunai yang belum bisa ditaksir berapa jumlahnya juga diambil.

“Terus rokok kira-kira Rp 25 juta dan uang, uang belum dikalkulasi,” sambungnya.

Dia mengaku, saat ini polisi belum bisa memberikan keterangan terkait berapa total keseluruhan kerugian korban.

“Belum bisa, karena nominal uangnya belum tahu,” tambahnya. (red)