Kediri, BeritaTKP – Padang kamis , (15/9) bertempat di Ruang Pidana Khusus Kantor Kejari Kota Kkediri pada pukul 11.00 wib sampai dengan pukul 16.00 Wib Kejaksaan Kota Kediri, telah menggelar pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahab 2).

Gelar pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Kontrak sebesar Rp.bu 1.857.806.000 yang dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok.

Dalam dukumen kontrak Bagianto Hari Ratmoko ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK, sedangkan Yudhistira Dewa Pribadi dalam dukumen kontrak sebagai Direktur Cv Sekawan Elok dimana didalam pelaksanaanya Yudhistira selaku Direktur Cv tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut dikarenakan semua pekerjaan telah dikerjakan oleh terdakwa Aris Dwi Kusuma Negara yang dimana dalam dukumen kontrak Aris sebagai Tenaga K3 dengan cara diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto dan mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 969.369.620,20.

Penyidik Polda Jatim menyerahkan 3 orang terdakwa : 1. Bagianto Hari Ratmoko ST, 2.Yudhistira Dewa Pribadi SH. Dan 3. Aris Dwi Kusuma Negara ST.

Usai siaran Pers Kepala Kejaksaan Kota Kediri Novika MR. SH, MH.menjelaskan para terdakwa melanggar Primer pasal pasal 2 ( ayat 1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah di ubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan tentang Undang Undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi jo pasal 55 (ayat 1) ke 1 KUHP, Subsider Pasal 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Selena ini ditahan di rutan selama 20 hari terhitung hari ini Kamis, 15 September 2022 sampai dengan tanggal, 4 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kediri, dan untu selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.(Dlg)