Babel, BeritaTKP.com — Perkembangan teknologi digital memberi ruang komunikasi yang semakin luas, namun juga menghadirkan risiko hukum bagi mereka yang menyalahgunakan platform daring. Penyebaran konten pribadi tanpa izin bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga merupakan tindak pidana serius.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial Pat (36) usai dilaporkan menyebarkan video asusila milik orang lain di media sosial. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Pat menjadi tersangka.

Diamankan di Banggai, Sulawesi Tengah

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Ya, terlapor berinisial Pat sudah diamankan di Mapolda. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” ujarnya, dikutip Minggu (23/11/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, pada Jumat 21 November 2025.
“Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber berangkat ke sana dan bertemu di Makassar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang,” jelasnya.

Dilaporkan Sejak April 2025

Kasus ini bermula dari laporan korban pada 11 April 2025 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila melalui platform digital.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam telah diamankan di Mapolda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pengingat Penting: Ruang Digital Tetap Memiliki Batas Hukum

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dunia maya bukanlah ruang bebas hukum. Privasi seseorang tidak boleh dipertukarkan, disebarkan, atau dijadikan konsumsi publik tanpa persetujuan pemiliknya.

Setiap tindakan di ruang digital meninggalkan jejak, dan setiap jejak memiliki konsekuensi hukum.(æ/red)