
Mojokerto, BeritaTKP.com – Sugianto (41), pria penjual balon yang sempat diamuk warga lantaran mencabuli bocah SD di Kecamatan Ngoro, Mojokerto, kini ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Desa Jati Alun-alun, Prambon, Sidoarjo itu langsung ditahan.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Aipda Tofan Vebrianto menyebutkan bahwa Sugianto telah mengakui perbuatannya mencabuli siswi kelas 3 salah satu SDN di Kecamatan Ngoro pada Selasa (10/10/2023).
Tofan mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat pasal tentang perlindungan anak. “Tersangka kami jerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terangnya kepada wartawan di Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (27/10/2023).
Saat menjalankan aksinya, Sugianto memberi korban balon gratis saat korban pulang sekolah. Selanjutnya tersangka menyuruh 2 teman korban pulang duluan. Barulah duda 2 anak ini mengajak bocah perempuan berusia 10 tahun itu duduk di depan sekolahnya. “Kemudian korban dipangku pelaku, tetapi korban menolak. Kemudian korban disuruh duduk di sebelah pelaku, lalu dicabuli oleh pelaku. Karena korban minta pulang, akhirnya dilepas pelaku,” jelasnya.
Bocah perempuan yang merupakan warga asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu lantas mengadukan perbuatan Sugianto kepada ibunya. Sehingga keesokan harinya ibu korban berupaya menemui tersangka untuk diklarifikasi. Namun tersangka sudah tidak lagi menjual balon di depan sekolah korban.
Setelah 2 pekan berlalu, Sugianto kembali berjualan balon di depan sekolah korban pada Kamis (26/10). “Orang tua korban datang mengklarifikasi. Pelaku dipanggil pihak sekolah. Namun, pelaku kabur karena ketakutan. Akhirnya ditangkap massa,” ungkap Tofan.
Dalam kondisi babak belur warga membawanya ke balai Desa Tanjangrono, Ngoro. Saat itu kedua kaki dan tangannya diikat warga. Warga juga mengamankan sepeda motor pelaku, Honda Supra X 125 nopol W 4514 TT.
Kepada awak media, Sugianto juga mengakui perbuatannya. Ia merayu siswi kelas 3 SD itu dengan memberinya balon secara cuma-cuma. “Saya rayu, saya kasih balon sambil saya ajak guyon (bergurau). Saya tidak kenal dengan korban,” tandasnya.
Setelah itu, warga kemudian menyerahkan Sugianto ke Polsek Ngoro. Selanjutnya tersangka dibawa polisi ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan. (Din/RED)





