Tana Paser, BeritaTKP.com – Polsek Long Kali, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Long Kali. Kejadian ini dilaporkan pada Minggu, 15 September 2024, setelah korban, Roni Aris Sanjaya, menyadari bahwa sepeda motornya hilang dari tempat parkir di halaman rumahnya.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, korban menyimpan sepeda motor Honda Revo warna kuning dengan nomor polisi KT 4104 EO di halaman rumahnya, yang berlokasi di RT.07 Kelurahan/Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Namun, pada Jumat pagi, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Long Kali untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Long Kali menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, terduga pelaku yang berinisial RM (29), berhasil dilacak keberadaannya di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Long Kali yang dipimpin langsung oleh Kapolsek long Kali, bekerja sama dengan Polsek Babulu, melakukan penangkapan terhadap tersangka RM. Saat penangkapan, sepeda motor Honda Revo warna kuning milik korban, yang memiliki nomor rangka MHHH62147K004891 dan nomor mesin HB62E-1004182, berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka RM saat ini sudah diamankan di Polsek Long Kali beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami dapat dengan cepat menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti. Ini adalah wujud kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat,” ujar Kapolsek Long Kali.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH, melalui IPTU Slamet Hafidin, mengatakan bahwa Polres Paser akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Paser, termasuk menindak tegas para pelaku tindak pidana. “Kami akan terus berkomitmen untuk mengungkap berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum kami, dan memastikan bahwa setiap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambahnya.

Tersangka RM akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus ini serta memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. (æ/red)