Pasuruan, BeritaTKP.com – Proses penangkapan Burhan (42), seorang petani yang menetap di warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, berlangsung lama. Pasalnya pelaku sempat kabur ke dalam hutan saat hendak ditangkap sekelompok polisi.

“Tersangka kami amankan karena karena terbukti jadi pengedar Narkoba jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (21/10/2022).

Dalam proses penangkapanya, Slamet mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, didapati bukti-bukti jika Burhan terlibat dalam bisnis peredaran sabu.

Setelah dilakukan penelusuran lebih dalam, polisi kemudian menangkap Burhan saat menunggu pembeli di rumah tetangganya, pada Selasa (18/10/2022) lalu, pukul 07.00 WIB.

Namun dalam upaya penggerebekan itu, Burhan berhasil kabur berlari masuk hutan. “Saat kita gerebek, Burhan ini berhasil kabur masuk hutan, sehingga sampai kejar-kejaran. Sekitar kejar-kejaran sampai 1 Km, Burhan berhasil kita amankan,” ungkapnya.

Pelaku berhasil ditangkap, petugas pun mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 bungkus plastik dengan total 18,19 gram dan uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan sabu dari dalam baju Burhan. “Untuk pengakuannya, Burhan ini sudah 6 bulan jadi pengedar sabu,” tandasnya. (Din/RED)