Nganjuk, BeritaTKP.com – Pengedaran narkoba jenis sabu antar kota berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk.

Dalam pengungkapan ini Tim Buru Sergap Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 4 orang terduga pelaku yaitu berinisial MY dan KU warga asal Kabupaten Nganjuk, lalu dua lagi berinisial NT dan DL, warga asal Kabupaten Mojokerto.

Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan ditiga titik yang berbeda yakni di Dusun Gareman, Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, lalu penangkapan kedua di Dusun Nglaban Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, dan yang ketiga di wilayah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari MY ialah berupa 1 plastik berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 buah Hp merk Samsung type A20 Warna Biru, serta satu Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125

Dari tersangka KU diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 Gram, 1 buah plastik klip kosong, 3 buah sekop dari sedotan, satu buah pipet kaca kosong, 1 buah pipet kaca yang ada tisu warna putih, 1 buah sedotan yang ada jarumnya, 2 buah tisu, 1 buah bekas bungkus rokok DJI SAM SU, 1 buah sedotan Panjang, 1 buah tutup botol teh pucuk yang ada sedotanya, 1korek api warna merah, 1HP Merk Realme Type C11 warna abu–abu, 1 buah struk bukti transfer, 1 tas warna coklat, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

Barang bukti dari NT berupa 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 Gram, 1 buah tisu, dan 1buah HP merk Samsung Type J2 prime warna silver.

Dari tangan DL diamankan barang bukti berupa 1plastik klip berisi serbuk crystal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 8,79 gram, 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, 1 plastik klip berisi Serbuk crystal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram, 4 plastik klip bekas bungkus sabu, 4 bendel plastik klip, 2 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 2 buah skrop Plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 1 buah Kartu ATM BNI, satu buah kotak kacamata warna hitam, 1 buah buku catatan, dan 1 buah HP merk MI tipe Redmi 4A warna silver putih.

“Mereka ditangkap lengkap dengan barang bukti Narkoba,” ucapnya.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(k/red)