JAKARTA, BeritaTKP.com – Buronan internasional asal Ethiopia, Selman Mohammed Yimer, berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selman merupakan buron yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice terkait kasus dugaan penipuan investasi berskala besar.
Setelah ditangkap, Selman kemudian diserahkan kepada pihak berwenang Ethiopia melalui NCB Addis Ababa untuk menjalani proses hukum di negaranya.
Ditangkap Saat Berada di Bandara Ngurah Rai
Penangkapan Selman dilakukan melalui kerja sama antara NCB Interpol Indonesia dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (6/9/2026).
Selman diketahui masuk dalam daftar buronan internasional sehingga langsung diamankan ketika berada di area Bandara Ngurah Rai.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan otoritas Ethiopia untuk proses pemulangan atau handing over.
Dikawal Polri hingga Ethiopia
Tim Divisi Hubungan Internasional Polri mengawal langsung proses penyerahan Selman hingga tiba di Ethiopia pada Rabu (16/9/2026).
Selman diserahkan kepada NCB Addis Ababa dan Ethiopia Federal Police sebagai pihak yang menangani perkara tersebut.
Penangkapan ini dilakukan setelah nama Selman tercatat dalam Interpol Red Notice Control No: A-6720/4-2026 sejak 29 April 2026.
Terlibat Dugaan Penipuan Investasi
Menurut Polri, Selman diduga melakukan penipuan terhadap banyak korban di Ethiopia dengan modus berpura-pura sebagai perwakilan perusahaan investasi atau perusahaan trading.
Pelaku diduga menawarkan investasi kepada korban hingga menyebabkan kerugian besar.
Kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai sekitar ETB 46.445.158 atau setara dengan USD 284.748,25.
Bentuk Kerja Sama Kejahatan Lintas Negara
Polri menyatakan pemulangan Selman merupakan bentuk kerja sama internasional dalam menangani kejahatan lintas negara.
Proses penyerahan berjalan melalui koordinasi antara aparat Indonesia dan Ethiopia untuk memastikan buronan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negaranya.(æ/red)





