Pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan petugas polisi.

Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial BH (48) ditangkap polisi atas dugaan kasus pengedaran okerbaya (obat berbahaya) atau narkoba jenis pil koplo. BH ditangkap oleh petugas di Kampung Kesambi, Desa Jetis Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, pada Rabu (16/8/2023) malam lalu.

Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran obat tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba 2023. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 210 butir pil koplo, uang tunai sebesar Rp461.000 dan Rp20.000, 1 pack plastik klip dan 1 pack plastik klip berisi kertas rokok.

Pil koplo yang disita terdiri dari beberapa paket di antaranya 1 plastik klip berisi 60 butir, 20 bungkus kertas berisi masing-masing 4 butir total 80 butir pil koplo. Selain itu ada 7 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 4 butir total 28 butir pil koplo, 3 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 6 butir total 18 butir pil koplo. Kemudian 2 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 2 butir total 8 butir pil koplo, dan 2 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 8 butir total 16 butir pil koplo.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal hukum dengan ancaman pidana enjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah. “Tersangka melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Jumat (18/8/2023) kemarin.

Ernowo mengatakan pengungkapan tersebut karena adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran pil koplo di wilayah Besuki. “Selajutnya kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka berikut menyita ratusan butir pil koplo,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Sumrahadi juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba walaupun hanya sebatas pemakai. “Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena sangat merugikan,” pungkas Sumrahadi. (Din/RED)