SURABAYA, BeritaTKP – Kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan terjadi di sebuah panti asuhan kawasan Surabaya Barat. Seorang pengasuh panti berinisial SN (22) diduga nekat mencabuli anak didiknya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra berinisial S (14).
Aksi bejat tersebut dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak akhir tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2026.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa korban S bersama kakaknya telah dititipkan di panti asuhan tersebut sejak usia tiga tahun (sekitar tahun 2016) lantaran sang ibu harus bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
“Korban S (14) merupakan anak penyandang tunanetra. Sejak usia 3 tahun atau sekitar 2016, korban bersama kakaknya dititipkan di panti asuhan karena ibunya bekerja sebagai TKW,” ujar AKP Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Modus Rayuan Ponsel dan Ancaman Pembunuhan
Dalam melancarkan aksinya, tersangka SN menggunakan berbagai cara untuk memperdaya korban, mulai dari merayu dengan mengiming-imingi korban untuk meminjamkan telepon seluler (handphone), hingga melakukan intimidasi psikologis.
Tersangka diketahui kerap melontarkan ancaman keji agar korban tidak berani buka suara kepada siapapun. “Setiap melancarkan aksinya, tersangka selalu mengancam akan mencekik dan membunuh korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” beber Hadi.
Terbongkar Berkat Rekaman Video di Ponsel
Aksi bejat yang telah berlangsung hampir dua tahun lamanya itu akhirnya terbongkar berkat kecurigaan dan kepedulian kakak korban. Sang kakak tak sengaja menemukan rekaman video tindakan pencabulan di dalam handphone milik tersangka.
Menemukan bukti mengejutkan tersebut, kakak korban segera melaporkannya kepada sang ibu yang berada di perantauan. Ibu korban langsung meminta bantuan rekannya untuk menjemput kedua anaknya dari panti asuhan guna mengamankan mereka, lalu secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku SN beserta sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Sebuah handphone milik tersangka.
Sebuah flashdisk yang berisi bukti rekaman video pencabulan terhadap korban.
Selain itu, korban S juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.(red)





