JAKARTA, BeritaTKP.com – Djoko Setijowarno selaku Pengamat Transportasi Publik yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan dan pihak-pihak terkait agar bertindak melakukan pengusutan terhadap laka lantas yang terjadi di jalan.
Pasalnya Djoko menilai bahwa banyak terjadi kecelakaan lalu lintas sangat merugikan masyarakat khususnya pengemudi dan angkutan umum.
Menurutnya perlu dilakukan penyelidikan. Sebab menurut dia siapapun yang terkait langsung dengan kecelakaan di jalan harus di beri sanksi agar menimbulkan efek jera.
“Sebaiknya angkutan umum penumpang dan barang itu jika ada kecelakaan lalu lintas harus dilakukan penyelidikan untuk memberikan efek jera. Kepada siapapun yang terkait dengan kegiatan perjalanan,” kata Djoko di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut, Akademisi pada Prodi T. Sipil Unika Soegijapranata ini menilai penyelidikan juga menjadi antisipasi dari kenakanalan pengusahan angkutan umum yang selama ini dinilai kurang memperhatikan risiko-risiko keselamatan penumpang.
“Agar pengusaha pun tidak mudah main investasi tanpa memikirkan risiko-risiko yang akan dihadapinya. Karena kalau tidak ada ijin atau mati KPSnya, Ditjenhubdat Kemenhub tidak bisa berbuat apa-apa. Termasuk jika ada kesalahan di pengemudi juga harus ditindak lanjut,” Paparnya Djoko.
“Saat ini sekitar 60 persen (terutama di daerah luar Jawa) banyak sekali operasi Bus Wisata dengan nomor kendaraaan luar daerahnya (terutama dari Pulau Jawa),” sambungnya.
Djoko meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Ditjenhubdat di daerah agar berupaya mendorong para pengusaha tersebut untuk mengurus ijin ke Ditjenhubdat. Sebab menurut dia banyak pengusaha otobus (PO) tersebut tidak mau melakukannya dengan berbagai alasan.
Akhirnya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang banyak disalahkan adalah pengemudi. Banyak Pengemudi menjadi tersangka padahal menurut dia yang paling bertangungjawab adalah pengusaha angkutan umum.
“Intinya, karena mereka sudah dapat operasi di jalan dan tidak ada yang ganggu jadi buat apa susah-susah balik nama terus buat ijin. Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum hanya berhenti menjadikan tersangka pengemudi,” tutupnya. (RED)






