SURABAYA, BeritaTKP – Jajaran kepolisian masih terus mendalami kasus kecelakaan beruntun maut yang melibatkan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO di Surabaya. Selain menetapkan pengemudi wanita berinisial ENR (32) sebagai tersangka akibat mengemudi dalam pengaruh alkohol dan menewaskan satu orang, polisi kini juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya penggunaan zat narkotika.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyatakan bahwa pihaknya tidak berhenti pada temuan pengaruh alkohol saja, melainkan memeriksa indikasi lain yang memperparah kondisi tersangka saat berkendara.
“Untuk indikasi narkoba dan lain-lain masih kita periksa,” ujar AKBP Galih saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Rangkuman Fakta Kasus Kecelakaan Maut
Waktu & Lokasi Kejadian: Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Kronologi Singkat: Tersangka ENR menabrak taksi listrik VinFast yang terparkir di Jalan Taman Apsari, lalu melarikan diri dan kembali menabrak seorang pria bernama RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap di depan Alun-Alun Surabaya. Korban RPK mengalami luka berat dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Pelanggaran Hukum: Selain berstatus sebagai tersangka dan telah diamankan, ENR dipastikan berkendara dalam kondisi mabuk (sempat marah-marah kepada warga di TKP) serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan lanjutan terus berjalan guna menguak seluruh aspek penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa tersebut.(æ/red)





