Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama M Faruk (43), warga Darmo Indah Timur, Tandes, Surabaya ditangkap tim Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran telah menipu, memeras dan menyetubuhi puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong.

Akibat perbuatan pecandu seksual yang menyamar sebagai gadungan, sebut saja Kenny tersebut telah membuat 4 korbannya hamil hingga ada yang sudah melahirkan anak. Parahnya, saat bersetubuh dengan korbannya, Kenny merekamnya melalui ponsel pintar miliknya.

Polda Jatim saat merilis kasus penipuan, pemerasan, pemerkosaan terhadap 16 TKI Hongkong.

“Saya menduga korbannya ini lebih dari itu. Makanya kita membuka hotline 08119971996. Bagi siapa saja yang menjadi korban bisa hubungi nomor tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Rabu (19/4/2023) kemarin.

Berdasarkan keterangan dari pegiat PMI di Hongkong, Farman mendapatkan informasi bahwa ad sebagian korban yang telah memiliki anak berusia 7 tahun. “Ini kita masih dalami, memang ada yang hamil bahkan punya anak. Tapi kita masih menerima dua laporan yang hamil,” tambah Farman.

Kepada polisi, lanjut Farman, pelaku mengaku tindakan ini didasari rasa sakit hati terhadap TKI. Ia memiliki pengalaman menyedihkan karena pernah diputus saat masih pacaran dengan TKI. “Pelaku ini pernah pacaran dengan PMI, dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati dilampiaskan ke korbannya saat ini,” kata Farman.

Polisi juga melakukan perlindungan terhadap korban. Karena para korbannya ada yang dalam kondisi hamil. Ada juga yang sudah mempunyai anak. “Kita sudah kerja sama dengan pegiat PMI di Hongkong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter,” jelas Farman.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. “Ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Farman. (Din/RED)