Mataram, BeritaTKP.com – Warga Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) digemparkan oleh penemuan orok bayi pada Senin (25/08/2025). Penemuan tersebut segera dilaporkan warga ke pihak berwajib.
Unit Reskrim Polsek Ampenan bersama SPKT serta Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Mataram yang menerima laporan langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bayi malang itu sengaja dibuang oleh seorang perempuan untuk menutupi perbuatannya.
“Dari olah TKP, kami menduga orok bayi itu sengaja dibuang. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan yang kemudian berhasil kami amankan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., SH.
Pihak Kepolisian kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial GDP (24). Dalam pemeriksaan awal, GDP mengakui telah menggugurkan kandungannya sebelum membuang bayi tersebut.
Namun, ia enggan menyebutkan identitas ayah biologis dari orok bayi itu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa orok bayi, daster, tangtop, selimut, serta barang lain yang berkaitan dengan kasus ini.
“Selain mengamankan terduga, kami juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait langsung dengan perbuatan tersebut,” terang Iptu Arfi.
Atas perbuatannya, GDP disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara hingga 4 tahun.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, untuk mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penemuan orok bayi tersebut mengundang keprihatinan warga sekitar Pondok Perasi.
“Untuk selanjutnya kasus ini akan kami serahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram,” tutup Kanit Reskrim Polsek Ampenan.(æ/red)





