ILUSTRASI.

Situbondo, BeritaTKP.com – Pelaku begal payudara berinisial TIH (24), warga Desa Demung, Besuki, Situbondo, ditetapkan menjadi tersangka setelah sempat menjadi bulan-bulanan warga.

Pemuda tersebut kini dijebloskan ke dalam tahanan Polres Situbondo untuk pemeriksaan intensif. Ia terancam pasal 6 UU Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat limpahan dari Polsek Bungatan. Pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Bungatan.

“Saat pihak keluarga mengejar pelaku, mereka memang sempat menghubungi Polsek Bungatan,” ujar Momon, dikutip dari detikJatim, Minggu (5/5/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi itu. Meski begitu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut. “Karena di kawasan itu disebut sering kejadian begal payudara itu. Makanya, ini masih kami kembangkan terus,” tandas Momon.

Diketahui, seorang pemuda pengangguran di Situbondo menjadi sasaran amukan warga setelah melakukan aksi begal payudara pada Jumat (3/5/2024) lalu. Korban adalah seorang ibu muda berusia 29 tahun yang merupakan warga Bungatan.

Pelaku juga sempat memperlihatkan organ vitalnya ke hadapan korban setelah beraksi. Selanjutnya pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

Suami korban langsung bergegas melakukan pencarian di sekitar desa. Pelaku akhirnya dapat ditemukan di sekitaran SPBU Suboh.

Saat ditangkap itulah, korban sempat dihakimi warga sekitar. Bahkan, ia nyaris menjadi sasaran amuk massa yang anarkis. Untungnya polisi segera datang ke lokasi mengamankan pelaku. (Din/RED)