
Probolinggo,BeritaTKP.com – Pria asal Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, berinisial IY (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian. IY disangka jambret dan diringkus sekitar rumahnya pada hari Senin (9/8/2021) malam.
IY disangka telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Plt Kasubag Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Siswanto mengatakan, IY ditangkap karena menjambret pada hari Sabtu (3/7), sekitar pukul 09.00 WIB yang lalu. Saat itu, tersangka beraksi di Jalan K.H. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Bersamanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu buah HP dan satu unit sepeda motor Honda Revo.
Saat itu, kata Siswanto, sekitar pukul 09.00 WIB, korban yang seorang perempuan mengendarai sepeda motor. Ia melintas dari arah timur di Jalan K.H. Mansyur. Di sana, korban sempat berhenti dan hendak mengirimkan pesan singkat menggunakan HP kepada temannya. Tiba-tiba, tersangka langsung merampas HP korban.
“Saat itu, pelaku diketahui hanya bercirikan menggunakan sepeda motor, memakai masker hitam, tidak memakai helm, dan memakai baju hitam. Setelah itu, terlapor langsung melarikan diri ke barat,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Polisi pun memburu pelakunya. Syukur, tersangka berhasil dibekuk.
“Saat ini pelaku masih proses pemeriksaan, sehingga belum diketahui secara pasti apakah yang bersangkutan residivis atau bukan. Termasuk apakah spesialis jambret atau bukan,“ ujar Siswanto. (RED)





