
Jakbar, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial FM (21) ditangkap polisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang remaja putri dengan ancaman menyebarkan konten pribadi korban.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui akun resmi Instagram @resmob_pmj, Selasa (10/3/2026). Dalam keterangannya disebutkan bahwa pelaku menargetkan seorang remaja putri yang tinggal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban dan mengancam akan menyebarkan foto serta video sensitif milik korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Korban yang merasa tertekan kemudian sempat mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku sesuai dengan permintaan. Namun, meskipun uang telah diberikan, pelaku tetap menyebarkan konten tersebut kepada beberapa orang yang dikenal korban, termasuk rekan dan anggota keluarga korban.
Merasa dirugikan, pihak korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Senin, 23 Februari 2026.
Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan diketahui sebagai pelaku utama dalam aksi intimidasi, pemerasan, serta penyebaran konten pribadi korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 483 KUHP tentang pencemaran dengan ancaman membuka rahasia untuk melakukan pemerasan serta Pasal 407 terkait pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.(æ/red)





