Pematangsiantar, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DUS (20), warga Jalan Bahkora II Hutapisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat bruto 72,56 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 18.45 WIB, di ladang Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan, S.Sos, langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DUS di area ladang,” ujar AKP Irwanta, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja seberat bruto 72,56 gram yang diletakkan pelaku di atas tanah menggunakan tangan kanannya. Selain itu, turut disita satu unit handphone Oppo warna hitam dari tangan kirinya.
Saat diinterogasi, DUS mengaku bahwa ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial B. Namun, setelah dilakukan pengembangan, pelaku berinisial B tidak berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, tersangka DUS telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Kami terus berupaya menelusuri jaringan peredaran ganja di wilayah Pematangsiantar,” tegas AKP Irwanta.(æ/red)





