Pematangsiantar, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias M (42), warga Bah Birong Ulu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Saat ditangkap, pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Honda Megapro warna hitam BK 6482 TBM.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri laporan dan langsung mengamankannya,” ujar AKP Irwanta, Jumat (10/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,40 gram yang dijatuhkan pelaku dari tangan kirinya ke arah kaki, serta satu unit handphone Redmi warna biru dari saku celananya.

Dalam pemeriksaan, tersangka AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial D. Namun, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan D yang disebut sebagai pemasok barang haram itu.

Saat ini, pelaku AR alias M telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya,” tegas AKP Irwanta.(æ/red)