ilustrasi

Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial VA (19) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Dari hasil penyelidikan, perbuatan pelaku diduga dilakukan berulang hingga delapan kali.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 24 September 2025. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Pelaku diduga mengajak kedua korban ke rumahnya dengan alasan menonton film anak-anak melalui laptop maupun ponsel. Namun kesempatan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila.

“Dari keterangan yang kami terima, ada indikasi kuat bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujar Kompol Faria, Rabu (19/11/2025).

Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban merasa curiga karena anak mereka sering mendapatkan hadiah mainan dari pelaku. Setelah dilakukan pendekatan dan ditanya lebih mendalam, korban akhirnya mengungkap apa yang dialaminya.

“Orang tua menggali keterangan anak dan dari situlah peristiwa ini terbongkar,” jelasnya.

Motif dan Ancaman Hukuman

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakannya karena dorongan setelah menonton konten dewasa serta kedekatannya dengan korban yang tinggal berdekatan.

Atas perbuatannya, VA dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan seksual anak menjadi prioritas, sekaligus mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di dalam rumah maupun di lingkungan sekitar.(æ/red)