Lampung Selatan, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran uang palsu di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pemuda berinisial ASW (18) ditangkap saat berada di sebuah gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari, Minggu (11/1/2026).
ASW yang merupakan warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan menggunakan uang yang diduga palsu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Natar.
Sekitar pukul 13.15 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti uang kertas senilai Rp1,2 juta. Uang tersebut terdiri dari sembilan lembar pecahan Rp100 ribu dan enam lembar pecahan Rp50 ribu, yang dikemas dalam bentuk paket.
Dari hasil pemeriksaan awal, ASW mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi sebelum akhirnya tertangkap.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan secara cermat sebelum penindakan dilakukan.
“Setiap laporan masyarakat kami dalami terlebih dahulu. Petugas memastikan kebenaran informasi agar penindakan dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur,” ujar AKP Budi, Selasa (13/1/2026).
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Lampung Selatan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
AKP Budi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi di tempat umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan dugaan uang palsu. Peran aktif warga sangat penting dalam mencegah peredaran uang palsu,” pungkasnya.(æ/red)





