BANYUWANGI, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi resmi menetapkan seorang pria pemilik warung kelontong berinisial RS (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hingga kini, tercatat ada empat orang anak perempuan berusia antara 5 hingga 7 tahun yang menjadi korban kebejatan pelaku.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan komitmen jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
“Satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta pemulihan psikologis korban,” tegas Kombes Rofiq, Jumat (31/7/2026).
Modus Operandi Pelaku Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, membeberkan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memanfaatkan warung kelontong yang berada tepat di depan rumahnya sebagai sarana menjaring para korban yang datang untuk membeli jajanan.
Untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku membujuk para korban dengan iming-iming mengajak menonton film kartun. Namun, sesampainya di dalam rumah, pelaku justru memperdaya anak-anak tersebut dengan mempertontonkan video bermuatan pornografi sebelum melancarkan aksi pencabulan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025 lalu. Kasus ini baru terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatik yang dialaminya kepada orang tua.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga bersama warga sempat mendatangi kediaman pelaku untuk meminta klarifikasi, yang nyaris memicu amuk massa. Beruntung, perangkat desa bersama aparat Polsek Muncar bergerak cepat mengamankan pelaku ke markas kepolisian guna meredam situasi.
Potensi Korban Tambahan dan Ancaman Hukuman Pihak kepolisian menduga jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang sedang berjalan. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil visum et repertum, pemeriksaan psikologi forensik, serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti digital.
“Penyidikan masih terus berkembang. Kami mengimbau masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban atau memiliki informasi tambahan untuk segera melapor agar dapat kami tindak lanjuti,” terang Kompol Lanang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana perlindungan anak. Polisi juga mengimbau para orang tua agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta membangun komunikasi yang intensif dengan buah hati guna mencegah kejadian serupa terulang.(æ/red)





