Pamekasan, BeritaTKP.Com – Para pemilik sertifikat lahan garam yang terletak di Dusun Trokem Desa Majungan Pademawu meminta keadilan terkait seputar keberadaan lahan garam sengketa di desa setempat, menurut informasi lahan garam sengketa tersebut memiliki luas sekitar 20 hektar lebih dengan jumlah sebanyak 14 sertifikat yang dimiliki oleh 8 pemilik sertifikat.
Dalam hal ini Rusfandi salah satu pemilik sertifikat menilai lahan sengketa tersebut tetap digarap oleh Raji (Pak Sipah) salah satu warga setempat, padahal sudah ada kesepakatan untuk tidak digarap sejak 7 Mei 2012 lalu, “Sebagai pemilik sertifikat sejak 20 tahun lebih sampai 2012, kami melaksanakan penggarapan secara normal. Tapi sejak 2012 hingga 2015, itu dikerjakan oleh pihak Pak Sipah sampai separuh (lahan). Bahkan pada 2016 sampai sekarang justru diambil full (digarap semua),” ungkap Rusfandi.
Tak hanya itu ia juga mengungkapkan bahwa Pihaknya sudah beberapa kali melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Bahkan satu di antaranya langsung dilaporkan ke Polda Jawa Timur. “Kami sudah beberapa kali melaporkan ke kepolisian, bahkan sudah terbit putusan pengadilan Pamekasan dan kami kasasi. Tapi pihak penggarap tetap merasa menguasai lahan kami, Sebagai pemilik sertifikat yang sah, jadi kami berkeinginan agar pelaku ditangkap dan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya. Sehingga kami bisa menggarap lagi lahan yang kami miliki sesuai dengan sertifikat yang kami punya,” ungkapnya.
Sementara itu untuk soal proses hukum yang dijalani, pihaknya mengaku sudah melaksanakan proses hukum soal sengketa lahan garam sejak 2012 silam. Namun hingga hari ini belum ada keputusan resmi. “Proses hukum yang sudah kami jalani selalu putusan tipiring (tindak pidana ringan), setiap kami laporan selalu tipiring. Makanya kami lapor ke Polda (Jatim) bulan lalu,” ujarnya.
Selain itu pihaknya berharap untuk tindakan se adil adilnya dari pihak yang berwajib, “Kami mendapat informasi adanya tembusan dan sudah dilimpahkan ke Polres Pamekasan, saat ini dalam proses dan kami tidak ingin (putusan) tipiring. Karena ini perbuatan berulang-ulang dan harapan kami dapat keadilan seadil-adilnya,” harapnya. @samsulA