JAKARTA, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas LPG di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pemilik lokasi diduga menggunakan area pinggir jalan tol sebagai tempat pemindahan gas untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, pelaku berinisial E alias HB diduga memindahkan isi gas LPG subsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar.

Menurut Irhamni, proses pemindahan dilakukan di lokasi lain yang berada di sekitar pinggir tol. Lokasi tersebut dipilih agar suara bising dan bau gas dapat tertutup oleh kondisi sekitar sehingga tidak mudah menimbulkan kecurigaan warga.

“Proses pemindahan dilakukan di area lain di pinggir jalan tol sana sehingga bisa tersamar dengan adanya suara bising dan bau gas,” ujar Irhamni, Kamis (17/9/2026).

E telah diamankan penyidik Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menerapkan pasal dalam Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Akibat praktik tersebut, polisi memperkirakan terjadi kerugian sekitar Rp159 juta akibat penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg yang dialihkan menjadi produk non-subsidi.

910 Tabung LPG Diamankan

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar lokasi pengoplosan LPG di Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, pada Rabu (16/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 910 tabung LPG berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari:

  • 560 tabung LPG 3 kg
  • 12 tabung LPG 5 kg
  • 318 tabung LPG 12 kg
  • 20 tabung LPG 50 kg
  • 35 regulator
  • 4 unit mobil
  • 2 unit timbangan

Polisi menjelaskan, modus yang dilakukan adalah memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Bareskrim Polri menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar dan gas subsidi di berbagai wilayah.(æ/red)