Tangerang, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA, FS, A, MD, dan D. Polisi juga menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Dalam pengungkapan tersebut, lima orang terduga pelaku yaitu DA, FS, A, MD, dan D. Serta menyita enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan,” kata Jauhari dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026 malam, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NA yang kehilangan sepeda motor di kawasan Teluknaga.

Menurut Jauhari, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada.

“Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari informasi masyarakat, polisi menelusuri keberadaan para pelaku. Setelah lokasi mereka dipastikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti,” tuturnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek. Selain itu, petugas juga mengamankan empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, serta alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku berinisial A dan MD mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Keduanya menjalankan aksi bersama dua pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.

“Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” ujar Jauhari.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan FS, mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa. Aksi tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain yang juga masih buron.

Dari hasil pengembangan, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Jauhari mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyelamatkan sejumlah kendaraan hasil kejahatan. Ia menyebut keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Jauhari.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu para tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang.

Para pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor, serta dugaan kepemilikan senjata tajam dan/atau senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.(æ/red)