
Sidoarjo, Berita TKP – Bagi kepala desa Tambak Sawah yang baru saja terpilih Imam Fauzi berarti harus menuju tantangan baru. Hal pertama Kepala Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menggelar dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014. acara dilaksanakan dipendopo balai desa tambak sawah dan di hadiri tokoh masyarakat dan Rukun Warga (RW). Senin (29-03-2021).
Sekretaris Desa Tambak Sawah H.Qomari RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintah desa Tambak Sawah juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. “RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes” ujar Qomari.
Dalam sambutannya, Imam Fauzi Kepala Desa Tambak Sawah menjelaskan bahwa RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa tambak sawah. jelas Fauzi.
Fauzi menambahkan Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa Tambak Sawah terdiri dari Pembina antara lain: kepala desa, sekretaris desa, Ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyarakat perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini sekitar 11 orang dari Rukun Warga (RW), saya berharap dengan adanya pembetukan Tim RPJMDes, desa tambak sawah lebih maju, tentram dan makmur. pungkasnya. (zae/red).





