ILUSTRASI.

Malang, BeritaTKP.com – Tim Unit Reskrim Polsek Singosari, jajaran Polres Malang berhasil menangkap pria berinisial BR, warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. BR ditangkap lantaran telah membobok rumah warga di Singosari lalu mencuri laptop dan barang berharga milik korban.

Pria paruh baya berusia 41 tahun tersebut ditangkap pada Selasa (12/12/2023) lalu di wilayah Kecamatan Lawang. “Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga Kecamatan Lawang,” kata Ipda Adnan, Sabtu (16/12/2023).

Kejadian itu bermula saat korban, Wahyu Erawati (48), warga Dusun Songsong, Kecamatan Singosari, menyadari telah kehilangan barang berupa laptop merk Asus, helm, dan tripot kamera di rumahnya, pada 21 Agustus 2023 lalu.

Ia kemudian melakukan pemeriksaan pada kamera CCTV yang ada di rumahnya. Dalam CCTV tersebut, terekam seorang ta dikenal masuk ke dalam rumahnya lalu mengambil barang miliknya pada malam hari sebelumnya. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Singosari.

Petugas yang mendapati laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. “Tersangka berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Lawang pada Selasa (12/12/2023) kemarin,” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersangka BR, diantaranya adalah laptop Asus milik korban, tripot kamera dan tas slempang warna biru. Dari hasil pemeriksaan diketahui BR masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan. Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil laptop milik korban yang diletakkan di atas lemari ruang tamu. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri melalui jalan masuk semula.

Adnan menyebut, BR ditahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap BR akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Singosari, pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Din/RED)