Tuban,BeritaTKP.com– Pihak kepolisian menetapkan seorang napi berinisial MS sebagai tersangka kasus penyelundupan pil koplo sebanyak 1.028 butir pil berjenis double L di Lapas Kelas IIB Tuban, Jawa Timur.

Barang bukti 1.028 butir pil double L yang berhasil diamankan.

MS, warga asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian memeriksa tersangka dan tiga orang narapidana lainnya sebagai saksi. Ketiga narapidana yang menjadi saksi tersebut berinisial MM, US, dan SI, pelaku yang mengambil bingkisan barang terlarang dari orang tak dikenal diluar Lapas.

Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Daky Dzulqornain mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan dan pemeriksaan semua saksi, MS memesan pil koplo tersebut dari luar Lapas. Namun, MS meminta tolong kepada SI, narapidana yang bertugas di dapur Lapas untuk mengambil barang terlarang tersebut di area lapangan yang berada diluar Lapas.

“Pengakuannya SI hanya disuruh untuk mengambil barang tanpa diberitahu isinya dengan iming-iming akan diberikan imbalan berupa uang,” kata AKP Daky Dzulqornain, pada Jumat (13/8/2021).

Setelah didalami oleh penyidik Satreskoba Polres Tuban, ribuan pil double L tersebut ternyata dipesan oleh MS dari UF warga asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang masih dalam proses pengejaran. “Untuk pelaku yang diduga sebagai pelempar barang terlarang itu kini masih menjadi buron, tapi kita sudah mengantongi Identitas dan ciri-cirinya pelaku,” terangnya.

Daky menyampaikan, berdasarkan pengakuan dari tersangka MS, obat pil double L tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri dan bukan untuk dijual kembali kepada tahanan yang berada di Lapas. Namun, menurutnya, para saksi justru mengaku pernah diberi pil double L oleh tersangka untuk dikonsumsi dan membayar dengan imbalan memijat maupun membelikan kopi untuk tersangka.

“Pengakuannya tidak semua napi diberi pil, hanya beberapa saja yang dekat dengan jumlah satu sampai dua butir saja,” jelasnya.

Berdasarkan data Satreskoba Polres Tuban, tersangka MS yang sudah menjadi narapidana kasus narkoba dengan vonis 4 tahun penjara itu, ternyata pernah berusaha menyelundupkan pil double L ke dalam Lapas kelas IIB Tuban pada tahun 2018 yang lalu.

MS saat itu meminta istrinya menyelundupkan pil double L melalui tempat makanan ke dalam Lapas. Tetapi, usahanya berhasil digagalkan oleh petugas. “MS kembali divonis dan saat itu istrinya juga divonis selama 3,5 tahun, sekarang upaya penyelundupan dilakukan lagi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, MS terancam akan lebih lama mendekam ditahanan sesuai dengan Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, petugas Lapas kelas IIB Tuban, pada Kamis (12/8/2021), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.028 butir pil double L ke dalam Lapas yang dilakukan dengan cara dilempar dari arah luar lapas.

Pihak lapas sendiri tidak mengetahui pelaku pelemparan barang terlarang tersebut ke dalam lapas. Petugas Lapas pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mengamankan 4 orang narapidana yakni IS, MM, MS, dan US yang diduga sebagai pemesan barang terlarang tersebut. (RED)