Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria yang mengaku bekerja sebagai wartawan terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Ia telah menjadi tersangka atas kasus penganiyaan yang terjadi pada korban berinisial NS ,40, warga asal Makassar, Sulawesi Selatan di tempat kosnya yang berada di Jalan Dupak Bangunrejo V Surabaya, Sabtu (27/11/2021).
Pelaku yang berinisial AM ,40, alias HG warga yang tinggal di Jalan Gresik PPI VI, Surabaya tersebut telah melakukan aksi penyekapan dan penganiyaan terhadap korban yang tak lain adalah kekasihnya.
Insiden berawal saat AM menyekap kekasihnya pada Sabtu pagi. Kemudian, NS yang panik lalu berteriak minta tolong. Warga yang mendengar hal tersebut lalu melaporkan ke 112. Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Krembangan, Linmas, dan Satpol PP kota Surabaya langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Mereka ini pasangan, tapi belum menikah. Yang pria mengaku bekerja sebagai wartawan,” papar salah seorang warga di lokasi.
Kemudian, setelah diselamatkan, korban yang mengalami luka di bagian dagunya tersebut langsung dibawa petugas dengan dibonceng motor. “Kalau yang pria dibawa naik mobil,” imbuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias juga membenarkan telah mengamankan pelaku yang merupakan pasangan korban. “Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya, Minggu (28/11/2021).
Evan melanjutkan bahwa penyekapan yang disertai penganiayaan tersebut dilatarbelakangi karena adanya rasa cemburu sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajahnya. “Menurut hasil visum, ada beberapa luka memar yang dialami korban di bagian wajahnya,” tutur Evan.
Untuk luka yang terdapat didagu, Evan mengatakan bahwa saat kejadian pelaku mengambil senjata tajam berupa celurit yang diarahkan ke leher korban. “Karena ketakutan, korban meronta sehingga mengalami luka sayat,” urainya.
Korban sendiri saat itu hendak pulang ke Makassar. Saat itu, korban yang kehabisan uang, dibujuk pelaku untuk tinggal di tempat kosnya dengan janji akan diberi uang.
Tapi bukannya diberi uang, korban justru mengalami penyekapan dan kekerasan. Korban yang sudah tidak tahan itu akhirnya berteriak minta tolong yang kemudian ditindaklanjuti oleh warga.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit dan keris dari kamarnya. Sementara guna kepentingan penyidikan, penyidik juga melakukan visum terhadap korban di RS Primasatya Citra Husada (PHC) Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal belapis yaitu Pasal 328 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dan diancam pidana selama 12 tahun penjara.
(k/red)