JAMBI, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jambi menggelar Press release Pengungkapan Kasus Pelaku Penganiayaan yang menyebabkan Kematian. Sabtu 3 Mei 2025.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh; Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.I.K bersama Kapolsek Telanaipura Akp Reza Fahlevy, S.Tr.K. Panit Opsnal 2 Unit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Bertua L. Raja, S.H dan Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi.
Dijelaskan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H kepada awak media; berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, kejadian pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025, saat tersangka selesai berjualan pempek didepan Hotel J-One sekira pukul 09.30 wib, lalu tersangka pergi masuk ke pasar Angso duo untuk berbelanja bahan-bahan empek-empek, tiba-tiba korban yang berboncengan dengan istrinya dari arah belakang memotong dari kiri sambil berkata “Aidah Kau Ni” dan dijawab oleh tersangka “Pilat Kau” dan cekcok mulut pun terjadi, setelah itu Korban pergi sambil berkata “Tunggu Kau Yo”.
“Ketika tersangka hendak pulang saat selesai berbelanja, tiba-tiba dari arah belakang, tersangka diteriaki oleh korban “Sini Kau Sini Kau” sambil mengejar tersangka lalu memukul kepala tersangka menggunakan batu bata saat masih diatas motor, lalu kepala tersangka mengeluarkan darah, kemudian tersangka mengambil pisau yang ada didalam tas, lalu turun dari motor dan mengejar korban, kemudian korban lari dan terjatuh, serta tersangka mengayunkan pisau tersebut dan menusukan pisau ke tubuh korban sehingga korban AA (27) tahun meninggal dunia dan tersangka pun lari,” Ucap Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar.
Berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan hasil penyelidikan dilapangan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telanaipura bersama Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi, dipimpin Ipda Bertua Freddy L Raja bersama Ipda Heri Leman, bergerak cepat mendatangi rumah tersangka beralamat di Rt.28 Kel. Mayang Mangurai Kec. Kota Baru Kota Jambi, namun tersangka tidak berada didalam rumah, dan tim Opsnal Polsek Telanaipura bersama Tim Unit Ranmor Satreskrim bernegosiasi dengan orang tua/ keluarga tersangka agar segera menyerahkan diri, dan pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib pelaku/ tersangka diantar pihak keluarga ke Polresta Jambi untuk menyerahkan diri dengan barang bukti dibawa ke Polsek Telanaipura, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “Ucap Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar.
Adapun tersangka yang menyerahkan diri, berinisial GES (33) tahun warga Rt.10 Kel. Cempaka Putih Kec. Jelutung Kota Jambi dengan barang bukti (bb); 1 (satu) bila pisau terbuat dari stainless dengan gagang kayu warna coklat sepanjang ±30cm, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan Pololux’s, 1 (satu) helai baju kaos warna biru, 1 (satu) helai jaket jean warna hitam, 1 (satu) helai celana jean pendek warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu kulit warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna kuning terdapat bercak darah, 1 (satu) helai celana jean pendek warna biru terdapat bercak darah, 1 (satu) buah pecahan batu bata, 1 (satu) buah kaset CD rekaman CCTV kejadian.
Terkait pemberitaan yang beredar fakta sebenarnya telah kita sampaikan bahwa kedua yang berselisih yang mengakibatkan korban jiwa tidak saling kenal dan kejadian spontanitas, hal sepele berakibat fatal hilangnya nyawa, “tutup Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar.
“Tersangka dikenakan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”. (æ/red)





